Sabtu, 12 September 2009

Belum Terima THR? Laporkan ke LBH Jakarta!

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta seperti tahun-tahun sebelumnya kembali membuka Posko Pengaduan terkait hak-hak buruh/pekerja terhadap Tunjangan Hari Raya pada tahun 2009.

Siaran pers dari LBH Jakarta, Sabtu (12/9), menyebutkan, posko pengaduan tersebut kembali dibuka karena data pengaduan LBH sejak tahun 2005 hingga 2008 menunjukkan bahwa pelanggaran perusahaan terhadap kewajiban membayar THR cukup besar.

LBH Jakarta menegaskan, THR merupakan hak normatif dari para buruh/pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.

Pasal 2 Ayat (1) Permen 4/1994 tersebut menyebutkan, "Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan masa kerja secara terus-menerus atau lebih".

Menurut LBH Jakarta, tindak kecurangan yang sering dilakukan para pengusaha kepada buruh untuk tidak membayar THR adalah dengan alasan buruh mereka merupakan buruh kontrak. Padahal, dalam pelaksanaannya, pemberian THR oleh pengusaha tidak boleh membedakan antara buruh kontrak, harian lepas, tenaga borongan atau musiman, selama mereka telah ikut bekerja dalam jangka waktu lebih dari tiga bulan.

Untuk itu, LBH Jakarta menyampaikan maksud dan tujuan membuka posko pengaduan itu, antara lain untuk menghimpun pengaduan dari buruh dan mendesak pengusaha agar memberikan THR tepat waktu.

Selain itu, pemerintah juga didesak untuk melakukan pengawasan langsung dan menyediakan mekanisme penyelesaian yang cepat dan efektif dalam pelanggaran THR dengan mengoptimalkan pengawas norma ketenagakerjaan.

LBH Jakarta juga meminta Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Hermawan serta jajaran bupati dan wali kota untuk mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha untuk membayarkan THR kepada buruh.

sumber : http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/09/12/19244185/Belum.Terima.THR.Laporkan.ke.LBH.Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar